MAKALAH
SOSIOLOGI HUKUM DALAM MASYARAKAT
SOSIOLOGI HUKUM DALAM MASYARAKAT
Disusun oleh :
Nama :
Winda
Kelas : XII IPS 2
Guru Bidang Study : Septinar,S.Ag, S.Pd
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1
SAROLANGUN
TAHUN AJARAN 2019/2020
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan bimbinganNya Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan segala kemampuan yang ada.
Makalah ini merupakan tugas, untuk memenuhi tugas individu pada
mata Pelajaran sosiologi hukum dalam masyarakat Makalah ini ditulis dengan
kalimat yang efektif dan sederhana sehingga diharapkan dapat memudahkan para
pembaca.
Dalam makalah ini kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan
dan kesalahan,untuk itu dengan senang hati kami mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun dari pembaca atau saran guru pembimbing demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhirnya kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dan berperan aktif dalam penyelesaian makalah ini. Dengan harapan agar
makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi Siswa dan pribadi
kami yang menyusun makalah ini.
Sarolangun, 17
Januari 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER........................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................ ii
DAFTAR ISI ............................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
KATA PENGANTAR ................................................................................ ii
DAFTAR ISI ............................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ............................................................................. 1
1.2 Perumusan Masalah ..................................................................... 2
1.3 Tujuan .......................................................................................... 2
1.4 Manfaat ....................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................ 4
2.1 Pengetahuan Sosiologi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat ... 4
2.1.1 Obyek sosiologi Hukum ............................................................ 4
2.1.2 Ruang Lingkup Sosiologi Hukum ............................................ 4
2.1.3 Karakteristik Sosilogi Hukum ................................................... 5
2.1.4 Prinsip dasar Sosiologi hukum .................................................. 5
2.1.5 Peranan Sosiologi sebagai Ilmu ................................................. 6
BAB III PENUTUP .................................................................................. 14
3.1 Kesimpulan ................................................................................ 14
3.2 Saran-Saran ................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat
berkembang dewasa ini. Bahkan, kebanyakan penelitian hukum sekarang di
Indonesia dilakukan dengan menggunakan metode yang berkaitan dengan sosialisasi
hukum.
Pada prinsipnya, sosiologi hukum ( sosiologi of Law ) merupakan derifatif atau cabang dari ilmu sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study tentang hukum yang berkeanan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai sociological jurispudence.
Pada prinsipnya, sosiologi hukum ( sosiologi of Law ) merupakan derifatif atau cabang dari ilmu sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study tentang hukum yang berkeanan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai sociological jurispudence.
Disamping itu, ada kekhawatiran dari ahli sosiologi terhadap
perkembangan sosiologi hukum mengingat sosiologi bertugas hanya untuk
mendeskrisipkan fakta-fakta.Sedangkan ilmu hukum berbicara tentang nilai-nilai
dimana nilai-nilai ini memang ingin dihindari oleh ilmu sosiologi sejak
semula.Kekhawatiran tersebut adalah berkenaan dengan kemungkinan
dijerumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi hukum untuk membahas nilai-nilai.
Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan tentang nilai-nilai sama sekali bukan
urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu, terdapat juga aliran dalam sosiologi
hukum, seperti aliran Berkeley, yang menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak
suka, sosiologi hukum meruapakan juga derifatif dari ilmu hukum sehingga harus
juga menelaah masalah-masalah normatif yang sarat dengan nilai-nilai.
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin
keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang
diharapkan oleh masyarakat.Namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum
menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat dirumuskan beberapa masalah :
1. Bagaimana Fungsi hukum dalam masyarakat ?
2. Bagaimana Fungsi Hukum Menururt pendapat para ahli ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui
fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah maju yang dapat dilihat dari dua sisi.
Yaitu sisi pertama, dimana kemajuan masayarakat dalam berbagai bidang
membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya.Dan sisi yang kedua, adalah dimana
hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan
masyarakat.Bagaimanapun, fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung
dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam
masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam
masyarakat maju.
2.
Bagaimana
pendapat para ahli mengenai fungsi hukum dalam masyarakat.
1.4 Manfaat.
Penulisan makalah ini dimaksudkan :
1.
Menjelaskan
kepada masyarakat manfaat dan fungsi hukum , agar mengetahui kemajuan suatu
masyarakat diikuti oleh perkembangan hukum dalam masyarakat itu sendiri.
Semakin maju sebuah masyatakat maka semakin beragam hukum yang muncul dan
dibutuhkan oleh masyarakat itu sendiri.
2.
Mengetahui
pendapat para ahli tentunya akan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan
hukum yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengetahuan Sosiologi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat
2.1.1
Obyek Sosiologi Hukum
Objek
Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempunyai beberapa objek.
a)
Objek
Material
Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala dan
proses hubungan antara manusia yang memengaruhi kesatuan manusia itu sendiri.
b)
Objek
Formal
Objek formal sosiologi lebih ditekankan pada manusia sebagai
makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian objek formal sosiologi adalah
hubungan manusia antara manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia
di dalam masyarakat.
c)
Objek
budaya
Objek budaya salah satu faktor yang dapat memengaruhi hubungan satu
dengan yang lain.
d)
Objek
Agama
Pengaruh dari objek dari agama ini dapat menjadi pemicu dalam
hubungan sosial masyarakat, dan banyak juga hal-hal ataupun dampak yang
memengaruhi hubungan manusia.
2.1.2 Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Terdiri dari dari dasar-dasar sosial
dari hukum atau basis sosial dari hukum misalnya hukum nasional di Indonesia,
dasa sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri adalah musyawarh/mufakat dan
kekeluargaan. Sedangkan Efek-efek hukum terhadap gejala sosial adalah UU anti
rokok, UU Narkoba , UU Hak asasi manusia dan lain-lain sebagainya.
Dengan tidak terlepas dari
pendekatan instrumental dengan bertujuan untuk mendapatkan prinsip-prinsip
hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan dogmatis dan Pendekatan
Hukum Alam dan kritik terhadap pendekatan positivistik
2.1.3 Karakteristik Sosilogi Hukum
Adalah fenomena
hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan
(revealing) dan prediksi.Karakteristik kajian adalah dimana sosiologi hukum
berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang
dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan,
mempelajari dan bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing kegiatan
hukum.Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu
terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya.Kemudian
sosiologi hukum untuk menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau
pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak
sesuai di masyarakat tertentu.
2.1.4 Prinsip dasar Sosiologi hukum
Prinsip dasar Sosiologi hukum menurut Emile Durkheim
adalah sebagai fenomena sosial yang terjadi pada masyarakat dan hukum simbol
merupakan wujud yang paling nyata ( Visible Symbol ) dari masyarakat. Dia
mengkaji hukum secara sosiligis, lebih-lebih dalam bidang ilmu sosiologi,
bahkan ilmu sosial pada umumnya.
Bahkan dari ajaran dan methodologi yang digunkannya telah
banyak meninggalkan perdebatan dikalangan ahli dalam berbagai ilmu hukum,
misalnya perdebatan dalam ilmu antropologi tentang hukum primitif atau
perdebatan dalam ilmu kriminologi tentang hakikat dari kejahatan. Pengkajian
Durkheim, pengaruh paham positivisme sangat dominan. Karena perkembangan ilmu-ilmu
sosial pada saat itu dilatar belakangi oleh semangat untuk menelaah masyarakat
secara logik, scientafic dan methodologis. Akan tetapi perkembangan selanjutnya
dari ilmu-ilmu sosial
menunjukkan bahwa dalam mempelajari masyarakat, telaah-telaah yang
bersifat kesadaran manuasia ( human consciousness) .
Sosiologi hukum menurut Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis tentang hubungan antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang bersifat mengatur secara independen.
Sosiologi hukum menurut Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis tentang hubungan antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang bersifat mengatur secara independen.
Perkembangan sosiologi hukum ( Law Sociology ) suatu
disiplin ilmu yang relatif muda, maka masih belum banyak mengungkapkan
pengertian-pengertian yang masuk dalam bahasan sosiologi hukum. Wignyosoebroto
berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian sosiologi
yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial, cabang kajian tentang
kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, yang memberikan perhatian kepada
upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan kehidupannya, serta mempunyai
kekhususan yang berbeda dengan kajian pada cabang-cabang sosiologi yang lain.
Sosiologi hukum berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang mungkin
kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib
berketeraturan.Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengembangan
kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut hukum.
2.1.5 Peranan Sosiologi sebagai Ilmu
Sosiologi
adalah Ilmu pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam
masyarakat.
Objek kajian
sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antar manusia
tersebut didalam masyarakat.
Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya.
Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya.
Hakikat Sosiologi
o
Sosiologi
adalah suatu ilmu sosial.
o
Sosiologi
bukan merupakan disiplin ilmu yang normatif, melainkan kategoris.
o
Sosiologi
merupakan ilmu pengetahuan murni bukan terapan
o
Sosiologi
merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan konkret
o
Sosiologi
bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum.
1.
PengetahuanKesan
yang timbul dalam pikiran manusia sebagai hasil penggunaan panca inderanya.
2.
Tersusun
Secara Sistematis
Tidak semua pengetahuan merupakan suaru ilmu.Hanya pengetahuan yang
tersusun secara sistematis saja yang bisa dikatakan sebagai ilmu
pengetahuan.Sistematika berarti urut-urutan tertentu dari unsur-unsur yang
merupakan suatu kebulatan.
3.
Menggunakan
pemikiran
Proses cara berfifikr dengan menggunakan otak. Pengetahuan yang
dipikirkan tersebut diperoleh melalui kenyataan (fakta) dengan melihat dan
mendengar sendiri, serta melalui alat-alat komunikasi lainnya.Pengetahuan
tersebut diterima dengan panca indera untuk kemudian diterima dan diolah oleh
otak.
4.
Dapat
dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum (objektif)
Pada tahap ini ilmu pengetahuan harus dapat dikemukakan dan diketahui umum sehingga dapat diperiksa serta ditelaah oleh umum yang mungkin berbeda paham dengan ilmu pengetahuan yang dikemukakan.
Pada tahap ini ilmu pengetahuan harus dapat dikemukakan dan diketahui umum sehingga dapat diperiksa serta ditelaah oleh umum yang mungkin berbeda paham dengan ilmu pengetahuan yang dikemukakan.
5.
Sosiologi
Hukum
Mempelajari kaitan antara gejala kemasyarakatan dan hukum. Materi
yang dipelajari : Lembaga-lembaga hukum dalam masyarakat Peran hukum dalam
masyarakat Perilaku masyarakat dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku.
6.
Sosiologi
Keluargaan
Membahas kegiatan atau interaksi gejala kemasyarakatan dengan
keluarga. Materi yang dibahas :
Bentuk-bentuk keluarga dalam masyarakat Peran keluarga dalam
masyarakat Keluarga dalam perubahan social Sosiologi adalah Ilmu pengetahuan
yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat.
Objek
kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia
tersebut didalam masyarakat. Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari
masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang
dibangunnya.
Sosiologi
mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul
pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap
anggotannya, Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya
dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi
hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan
hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap
sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap
suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan
sosial sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana
perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat ( social engineering ).
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat.Yaitu ;
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat.Yaitu ;
1. Fungsi
Menfasilitasi
Dalam hal ini
termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu
ketertiban.
2. Fungsi
Represif
Dalam hal ini
termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai
tujuan-tujuannya.
3. Fungsi Ideologis
Fungsi ini
termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi,
kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
4. Fungsi
Reflektif
Dalam hal ini
hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga
mestinya hukum
bersifat netral.
Selanjutnya
Aubert mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain :
1. Fungsi
mengatur ( Govermence )
2. Fungsi
Distribusi Sumber Daya
3. Fungsi
safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
4.Fungsi
penyelesaian konflik
5.Fungsi
ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
Menurut Podgorecki, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1.
Fungsi
Integrasi
Yakni bagaimana hukum terealisasi saling berharap ( mutual expectation
) dari masyarakat.
2.
Fungsi
Petrifikasi
Yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku
manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
3.
Fungsi Reduksi
Yakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda
dalam
masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
4.
Fungsi
Memotivasi
Yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
5.
Fungsi
Edukasi
Yakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat,
melainkan juga melakukan edukasi dan sosialisasi.
Selanjutnya, menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai hipotesis sebagai berikut :
Selanjutnya, menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai hipotesis sebagai berikut :
1)
Hukum tertuis dapat ditafsirkan secara
berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi masyarakat.
2)
Hukum
tertuis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam
masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh
mahasiswa, Dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis,
birokrat dan sebagainya.
3)
Hukum
tertulis dapat ditafsrkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam
masayarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi,
politik, dan psikososial. Misalnya golongan tua lebih menghormati hukum
daripada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap
hak dan kebebasan dari pekerja.
4)
Faktor
prosedur formal dan framework yang bersifat semantik lebih menentukan terhadap
suatu putusan hukum dibandingkan faktor hukum substantif.
5)
Bahkan
jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti
bahwa hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau hukuman.
Dalam
suatu sistem bahwa antara hukum, kekuasaan dan politik sangat erat kaitannya
serta studi tentang hubungan antara komponen hukum, kekuasaan dan politik juga
merupakan bidang yang mendapat bagian dari sosiaologi hukum.
Fungsi
hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial.Dalam
hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja
sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat,
melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum. Sikap dan kehidupan
suatu masyarakat berasal dari berbagai stimulus sebagaia berikut :
1.
Berbagai
perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat.
2.
Kebutuhan
dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau keadaan darurat
khususnya dalam hubungan distribusi sumber daya atau dalam hubugan dengan
standar baru tentang keadilan.
3.
Atas
inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh ke depan yang
kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pamndangan dan cara hidup
masyarakat.
4.
Ada
ketidak adilan secara tekhnikal hkum yang meminta diubahnya hukum tersebut.
5.
Ada
ketidak konsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubhan terhadap hukum
tersebut.
6.
Ada
perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan baru untuk
membuktikan suatu fakta. Kemudian dalam suatu masyarakat terdapat aspek positif
dan negatif dari suatu gaya pemerintahan yang superaktif. Negatifnya adalah
kecenderungan menjadi pemerintahan tirani dan totaliter. Sedangkan positifnya
adalah bahwa gaya pemerintahan yang superaktif tersebut biasanya menyebabkan
banyak dilakukannya perubahan hukum dan perundang-undangan yang dapat
mempercepat terjadinya perubahan dan perkembangan dalam masyarakat.
Perkembangan masyarakat seperti ini bisa kearah positif, tetapi bisa juga
kearah yang negatif.
Ada beberapa lapisan dari suatu realitas sosial. Lapisan dari realitas sosial tersebut antara lain :
Ada beberapa lapisan dari suatu realitas sosial. Lapisan dari realitas sosial tersebut antara lain :
1)
Lapisan
dalam bentuk dasar-dasar geografis da demografis.
Ini merupakan lapisan paling atas dari realitas sosial.
Dalam hal ini kebutuhan masyarakat seperti makanan atau komunikasi menjadi dasar bagi masyarakat Manakala faktor-faktor tersebut merupakan hasil transformasi dari tindakan kolektif masyarakat atas desakan dari simbol, cita-cita dan nila dalam masyarakat.
Ini merupakan lapisan paling atas dari realitas sosial.
Dalam hal ini kebutuhan masyarakat seperti makanan atau komunikasi menjadi dasar bagi masyarakat Manakala faktor-faktor tersebut merupakan hasil transformasi dari tindakan kolektif masyarakat atas desakan dari simbol, cita-cita dan nila dalam masyarakat.
2)
Lapisan
Institusi da tabiat kolektif (Kolektif Behaniove) ini merupaka lapisan kedua
dalam suatu realitas sosial.Dalam lapisan yang bersifat morfologis ini,
dijumpai institusi masyarakat dan tingkah laku masyarakat yang mengkristal
dalam bentuk-bentuk kebiasaan praktik dalam organisasi.
3)
Lapisan
simbol-simbol
Lapisan
ini berhubungan langsung dengan institusi yang berfungsi sebagai tanda atau
sarana praktik, seperti lambang, bendera, obyek suci, dogma-dogma, prosedur,
sanksi atau kebiasaan.
4)
Lapisan
nilai (value ) dan tujuan kolektif
Lapisan merupakan produk dari suatu kehidupan sosial yang mengarahkan suatu pemikiran kolektif yang bebas.
Lapisan merupakan produk dari suatu kehidupan sosial yang mengarahkan suatu pemikiran kolektif yang bebas.
5)
lapisan
pikiran kolektif ( Collective Mind )
Lapisan pikiran kolektif ini merukan memori kolektif, representasi kolektif, perasaan kolektif, kecenderungan dan aspirasi kolektif, dalam suatu kesadaran individu.
Lapisan pikiran kolektif ini merukan memori kolektif, representasi kolektif, perasaan kolektif, kecenderungan dan aspirasi kolektif, dalam suatu kesadaran individu.
Dalam kehidupan masyarakat ada tiga faktor yang menyebabkan perubahan sosial. Ketiga faktor tersebut adalah :
1.
Kumulasi
penemuan tekhnologi.
2.
Kontrak
konflik antar kebudayaan.
3.
Gerakan
sosial (social movement )
Kemudian,
teori kebudayaan yang tentunya dianut oleh para ahli kebudayaan yang
mengemukakan bahwa penyebab utama terjadinya perubahan masyarakat adalah
bertemunya dua atau lebih kebudayaan yang berbeda sehingga masing-masing akan
menyesuaikan kebudayaannya dengan kebudayan baru untuk mendapatkan sistem
kebudayaan yang lebih baik menurut penilaian mereka. Sementara itu teori
gerakan sosial menyatakan bahwa perubahan masyarakat terjadi karena adanya
gerakan sosial dimana gerakan tersebut terjadi karena adanya unsur
ketidakpuasan yang menimbulkan protes-protes dikalangan masyarakat, yang pada
akhirnya menghasilkan suatu tatanan masyarakat baru, termasuk didalamnya suatu
tatanan hukum yang baru. Jadi menurut teori-teori tersebut, justru perubahan
hukum, bisa menghasilkan suatu tatanan hukum yang baru.Ini merupakan akibat
dari adanya perubahan masyarakat tersebut.
Fungsi hukum dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, akan menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya hukum itu sendiri. Seperti sistem pemerintahan diktator.Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerinta dialah yang berkuasa, dan siapa yang berkuasa maka dialah undang-undang.Contohnya jarang sekali seorang pejabat aktif masuk penjara, biasanya setelah selesai dari jabatannya baru ditangkap. Menurut Hatta sebaiknya walaupun dia seorang pejabat bila terbukti bersalah harus di turunkan dari jabatannya, kemudian di ganti orang lain. Bila penggantinya terjadi lagi distorsi harus diganti lagi.Sebab generasi bangsa banyak yang punya potensi tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pemimpin terdahulu.Hal seperti ini yang mengancam kesenjangan-kesenjangan sosial.Jadi untuk menjaga keseimbangan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada tindakan nyata agar tidak terjadi disintegrasi.
Fungsi hukum dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, akan menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya hukum itu sendiri. Seperti sistem pemerintahan diktator.Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerinta dialah yang berkuasa, dan siapa yang berkuasa maka dialah undang-undang.Contohnya jarang sekali seorang pejabat aktif masuk penjara, biasanya setelah selesai dari jabatannya baru ditangkap. Menurut Hatta sebaiknya walaupun dia seorang pejabat bila terbukti bersalah harus di turunkan dari jabatannya, kemudian di ganti orang lain. Bila penggantinya terjadi lagi distorsi harus diganti lagi.Sebab generasi bangsa banyak yang punya potensi tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pemimpin terdahulu.Hal seperti ini yang mengancam kesenjangan-kesenjangan sosial.Jadi untuk menjaga keseimbangan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada tindakan nyata agar tidak terjadi disintegrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas maka kami dapat mengambil beberapa kesimpulan :
1.
Sosiologi
hukum adalah disipli ilmu yang sudah berkembang dewasa ini bahkan banyak
penelitian hukum di Indonesia mempergunakan metode yang berkaitan dengan
sosiologi hukum. Ilmu ini juga merupakan cabang dari ilmu sosiologi.Walaupun
sebagian berpendapat bahwa ilmu ini cabang dari ilmu hukum.
2.
Fungsi
hukum dalam masyarakat tergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.
Masyarakat yang sudah maju berbeda kebutuhan hukumnya dengan masyarakat yang
belum maju.Sehingga fungsi hukumnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat tersebut.
3.
Secara
umum fungsi hukum dalam masyarakat telah diuraikan beberapa pakar diantaranya :
hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya. Hukum juga
bisa merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bisa
bersifat netral. Sementara pakar lain mengatakan fungsi hukum dalam masyarakat
sebagai pengatur, distribusi sumber daya, penyelesaiana konflik serta ekspresi
dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
4.
Fungsi
hukum menurut masyarakat merupakan sarana perubahan sosial, dalam hal ini hukum
bisa saja hanya berfungsi sebagai alat ratifikasi dan legitimasi.
5.
Perubahan
hukum dalam masyarakat bisa terjadi secara evolusi terhadap norma-norma dalam
masyarakat, karena keadaan khusus atau keadaan darurat. Juga atas inisiatif
dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh kedepan yang kemudian
sedikit demi sedikit mempengaruhi pandangan dan cara hidup masyarakat.
Perubahan juga bisa terjadi bila ada ketidak adilan secara tekhnikal hukum yang
meminta diubahnya hukum tersebut.
3.2 Saran-Saran.
Sebagai penutup dari makalah ini kami menyampaikan beberapa saran :
1.
Bahwa
hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, yang perlu difahami adalah fungsi
hukum menurut filsafat kita. Yakni hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat
kita, bukan memerintahkan begitu saja.Hukum juga seharusnya dari rakyat dan
bersifat kerakyatan serta menempatkan hukum dalam konteks sosialnya yang lebih
besar.Untuk itu seharusnya ada keterlibatan dari elemen masyarakat dalam
pengambilan keputusan hukum.
2.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan,
untuk itu kami mengharapkan adanya masukkan untuk penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2008
Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer. Interaksi Hukum, Kekuasan, dan Masyarakat. Bandung PT Citra Aditya Bakti 2007
Ihromi, T.O, Antropologi dan Hukum, Jakarta. Yayasan Obor Indonesia 2000
Ihromi, T.O. Antropologi Hukum. Sebuah Bunga Rampai. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. 2003
Koenoe, Muhammad. SH. Prof. Dr Hukum dan Perubahan-Perubahan
Perhubungan Kemasyarakatan
Usman, Sabian.Dasar-Dasar Sosiologi Hukum.Makna Dialog antara Hukum
& Masyarakat.Yogyakarta Pustaka Pelajar. 2009
Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. 1995
Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. 1995
Soekanto,Soerjono. Pengantar Sejarah Hukum, Bandung, Alumni, 1983.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar